Ketentuan baru pendaftaran ISBN bagi sebuah karya:
1. Pencantuman distributor oleh penerbit.
2. Pencantuman link publikasi oleh penerbit. Link ini adalah link produk di mana buku tersebut dipajang untuk umum di website atau marketplace penjualan resmi penerbit.
3. Surat keaslian karya oleh penulis yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh penulis. Form keaslian karya meliputi: (Nama Penulis, NIK, alamat, nomor telepon, judul buku). Sutar tersebut kemudian discan dan dilampirkan pada permohonan ISBN oleh penerbit.
Ke depan, akan ada tambahan baru (sedang dipersiapkan) yaitu naskah final yang sudah dilayout akhir oleh penerbit.
Perkembangan baru ini tentu saja membuat penerbit harus menyesuaikan layanan baik durasi waktu atau SOP dengan skema yang ada.
Untuk teman penerbit yang masih terkunci akunnya, semangat! Untuk yang masih bisa mendaftarkan, mari pelan-pelang kita ikuti ritme yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar